JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dividen atas imbalan investasi saham, sebagai bentuk tambahan kemampuan ekonomis, menjadi salah satu jenis penghasilan yang patut diperhatikan aspek perpajakannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Dividen merupakan sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.
Melalui UU Cipta Kerja yang diundangkan pada 2020, dividen merupakan salah satu penghasilan yang ketentuannya mengalami pembaruan. Ketentuan perubahan atas pemajakan dividen diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut dipertahankan hingga perubahan UU Pajak Penghasilan yang terakhir kali, yakni melalui UU 6/2023.
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d. UU 6/2023 memperjelas apa saja yang termasuk dalam pengertian dividen, seperti pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, pemberian saham bonus, pembagian laba dalam bentuk saham, dan lainnya.
Selain itu, dividen terselubung juga dikenal di dalam sistem pajak Indonesia. Misal, apabila dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran maka selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen.
Dividen merupakan objek PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri dapat menjadi non-objek PPh jika memenuhi syarat investasi dalam negeri. Jika tidak memenuhi syarat investasi maka akan dikenakan tarif pajak final sebesar 10%.
Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri menjadi non-objek PPh secara langsung tanpa syarat apapun.
Sementara itu, dividen yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri dikenai pajak bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif pajak sebesar 20%. Tarif ini bisa disesuaikan dengan ketentuan P3B, bila penerima dividen adalah mitra P3B Indonesia.
Dividen menjadi salah satu jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan PPh. Pengecualian ini berlaku untuk dividen dari dalam dan luar negeri yang memenuhi kriteria dan tata cara yang diatur dalam PMK 18/2021 dan hanya berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membaca panduan pajak berjudul Dividen di Perpajakan DDTC. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas. Berikut perinciannya: