Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang melakukan penyelundupan di bidang impor terancam hukuman pidana.
Hukuman yang dapat dikenakan tersebut ialah pidana penjara 1 - 10 tahun dan pidana denda Rp50 juta - Rp5 miliar. Adapun ketentuan penegakan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan.
“Setiap orang…dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” bunyi pasal 102, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
UU Kepabeanan tidak secara eksplisit menguraikan arti penyelundupan. Meski begitu, Pasal 102 UU Kepabeanan telah menguraikan unsur-unsur tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan di bidang impor.
Berdasarkan pasal tersebut, pidana penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan 8 bentuk tindakan. Pertama, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Kedua, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Ketiga, membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean.
Keempat, membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan. Barang impor yang masih dalam pengawasan pabean yaitu barang impor yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan.
Contoh membongkar atau menimbun di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan yaitu barang dengan tujuan tempat penimbunan berikat A dibongkar atau ditimbun di luar tempat penimbunan berikat A.
Kelima, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berarti menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.
Sebagai informasi, yang dimaksud tempat yang tidak wajar tersebut antara lain di dalam dinding kontainer, di dalam dinding koper, di dalam tubuh, di dalam dinding kapal pada ruang mesin kapal, atau tempat-tempat lain.
Keenam, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan.
Ketujuh, mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
Kedelapan, dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. Perincian ketentuan mengenai pidana penyelundupan di bidang impor dapat dilihat dalam UU Kepabeanan. (rig)