SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09.30 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh Pasal 25 meski belum terlambat SPT Tahunan. Besaran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah sama dengan besaran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, bila SPT Tahunan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, PPh Pasal 25 yang wajib disetor ialah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 yang disetor pada bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

"...  besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara," bunyi Pasal 4 ayat (1) KEP-537/PJ./2000, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, besaran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan besaran PPh terutang pada SPT Tahunan itu. Besarnya PPh Pasal 25 yang sudah dihitung kembali itu berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Jika besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru ternyata lebih besar dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan setoran PPh Pasal 25 ditambah sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Dalam hal besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru berdasarkan SPT Tahunan yang disampaikan ternyata lebih kecil dibandingkan dengan besaran angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu, kelebihan setoran PPh Pasal 25 bisa dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan.

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus diangsur secara bulanan dan dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan.

"Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh," bunyi Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ./2000.

Besaran PPh Pasal 25 yang disetorkan setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24, lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.