Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan ialah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” sebut DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP tersebut terbagi atas 2 jenis. Pertama, pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan. Pemeriksaan ini terbagi atas pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin.
Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pajak, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
Sementara itu, pemeriksaan rutin ialah pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kedua, pemeriksaan dengan tujuan lain. Pemeriksaan ini dilakukan untuk beberapa kegiatan, seperti penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan. Lalu, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak.
Pemeriksaan dengan tujuan lain juga dilakukan untuk penentuan saat produksi dimulai, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil, penetapan besaran biaya pada tahapan eksplorasi, penagihan pajak, keberatan, dan lainnya.
Kemudian, pemeriksaan dengan tujuan lain juga dilakukan saat pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi khusus, misal kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, serta mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak. (rig)