Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tidak memiliki batas waktu asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa fasilitas tarif tersebut dapat dipakai sepanjang wajib pajak bersangkutan masih memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh.
Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).
Untuk diperhatikan pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Adapun besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Selain fasilitas Pasal 31E UU PPh, ada pula bahasan mengenai kewenangan Indonesia dalam memberikan bantuan penagihan pajak bagi yurisdiksi lain, uji coba laporan keuangan berbasis XBRL oleh DJP, pemeriksaan terkait dengan transfer pricing, dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pelayanan kepabeanan dan cukai yang viral belakangan ini.
Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan tanpa perlu mengajukan permohonan.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.
"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak yurisdiksi mitra.
Namun, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2034, pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. (DDTCNews)
DJP segera melaksanakan uji coba atau piloting tahap II atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II akan dilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasi atas piloting tahap I. Menurutnya, piloting juga akan melibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
"Kami berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekitar mungkin 70-an wajib pajak lagi. Kami akan coba untuk melakukan submission laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya. (DDTCNews)
Dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, DJP dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan kantor menjadi pemeriksaan lapangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta sebagai respons atas sejumlah isu aktual mengenai pelayanan bea cukai yang viral.
Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senantiasai memperbaiki kualitas layanannya kepada masyarakat. Di samping itu, guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan cukai, menkeu juga meminta otoritas mengintensifkan sosialisasi.
"Saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," kata menkeu. (Medcom) (sap)