Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memproses penerbitan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai daftar nominatif natura dan/atau kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan di SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan.
"Sepanjang belum terdapat ketentuan yang mengatur perihal format laporannya maka pelaporan dapat menggunakan format daftar nominatif biaya promosi," katanya, Selasa (23/4/2024).
Dwi menuturkan wajib pajak pemberi imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini telah diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.
PMK 66/2023 memang belum mengatur format pelaporan biaya natura. Oleh karena itu, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif biaya promosi pada PMK 2/2010 dan SE Dirjen Pajak 9/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.
Merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.
Nilai imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif ialah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.
"Wajib pajak tetap harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan sudah berlaku sejak 1 Juli 2023," ujar Dwi.
Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Artinya, waktu menyampaikan SPT Tahunan PPh badan hanya tersisa sepekan. (rig)