Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Kamera ternyata dahulu sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan pada penelusuran peraturan, kamera dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.
Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas kamera diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1183/KMK.04/1991. Adapun kamera termasuk dalam kelompok alat fotografi yang tercantum dalam Lampiran II KMK 1183/KMK.04/1991.
“Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan PPnBM dengan tarif 20%,” demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Jumat (5/4/2024).
Dalam perkembangannya, pengaturan pengenaan PPnBM atas kamera terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Selain perincian jenis kamera, tarif PPnBM atas kamera turun dari 20% menjadi 10% sejak 1 Februari 2003. Perubahan tarif tersebut diatur dalam KMK 39/KMK.03/2003.
Selanjutnya, batasan jenis kamera yang dikenakan PPnBM juga mengalami penyesuaian. Sejak 7 Oktober 2008, berdasarkan pada KMK 137/PMK.011/2008, PPnBM menyasar kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dan kamera digital dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp2 juta per unit.
Kemudian, batasan tersebut naik menjadi di atas Rp10 juta per unit sejak 26 Agustus 2013. Hal ini berdasarkan pada KMK 121/PMK.011/2013. Berselang hampir 1 bulan setelahnya, Kementerian Keuangan merevisi KMK tersebut dengan KMK 130/PMK.011/2013.
Perubahan itu di antaranya uraian keterangan bahwa kamera yang dirancang secara khusus untuk di bawah air, untuk penelitian dari udara, untuk pemeriksaan medis atau bedah organ bagian dalam tubuh, dan kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi tidak dikenakan PPnBM.
Namun, pengenaan PPnBM atas beragam jenis kamera tersebut sudah dicabut sejak pertengahan 2015. Pencabutan tersebut dilakukan melalui PMK No. 106/PMK.010/2015 yang berlaku sejak 9 Juli 2015.
Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.
Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut antara lain kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).
Kemudian, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (kaw)