Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan penyitaan dan pemblokiran pada tahun lalu.
Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 51 kegiatan penyitaan dan pemblokiran oleh Unit Pelaksana Penegakan Hukum (UP Gakum) pada tahun lalu.
“51 kegiatan penyitaan dan pemblokiran oleh UP Gakum dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp486,38 miliar,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Jumlah kegiatan itu sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, nilai sita hasil penilaiannya tercatat naik. Pada 2022, ada 54 kegiatan penyitaan oleh 23 UP Gakum dengan nilai sita hasil penilaian sebanyak Rp315 miliar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KUP, salah satu wewenang penyidik tindak pidana di bidang perpajakan adalah melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.
Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang masuk dalam UU HPP, penyitaan harta kekayaan tersangka pidana perpajakan dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.
Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat, dan lain-lain. Simak 'Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya'.
Sesuai dengan data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 21.771 pemblokiran rekening penanggung pajak. Dari pemblokiran rekening penanggung pajak tersebut, DJP mencatat total pencairan senilai Rp341 miliar.
Selain itu, ada 32.226 penyitaan barang penanggung pajak. Dari penyitaan tersebut, DJP mencatat adanya pencairan senilai Rp951 miliar.
Kemudian, masih terkait dengan penegakan hukum, ada 6.997 pemindahan saldo rekening dan penjualan barang sitaan milik penanggung pajak senilai Rp817 miliar.
Selain itu, ada 312 penanggung pajak yang dicegah berpergian ke luar negeri dengan hasil pencairan senilai Rp54 miliar. Tidak hanya itu, pada 2023, DJP juga melakukan kegiatan penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 penanggung pajak.
Secara total pada tahun lalu, masih berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, otoritas telah memberitahukan 658.622 surat paksa dengan nilai pencairan sebanyak Rp5,5 triliun.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2023, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa. Juru sita pajak memberitahukannya kepada penanggung pajak.
Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PMK 61/2023, diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.
Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 8 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.
Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak badan dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) atau pegawai tetap—yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum—dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang penanggung pajak.
Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
Sementara itu, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.
Jika penanggung pajak telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului surat teguran.
Tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu juga berlaku jika penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)