UU HPP

Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini dilakukan mengingat ketentuan terkait pemblokiran dan/atau penyitaan juga disesuaikan dengan Undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menambah kewenangan menyita dan/atau memblokir harta kekayaan tersangka kepada penyidik untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Melalui langkah penyitaan dan/atau pemblokiran, diharapkan aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penjelasan UU HPP mengatur penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ketentuan tersebut sama dengan yang termuat dalam Pasal 38 KUHAP. Pasal itu juga mengatur penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat tetapi dapat dilakukan lebih dulu ketika dianggap keadaan mendesak. Catatannya, penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda