Poster penyelenggaraan UKSP A oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A sebanyak 3 kali dan USKP B sebanyak 1 kali sepanjang 2024.
Kepala PPPK Erawati mengatakan penyelenggaraan USKP A memang diprioritaskan oleh karena tingginya kebutuhan atas ujian sertifikasi pada tingkatan tersebut.
"USKP A diprioritaskan karena memang kebutuhan dan peminatan tinggi. Tahun 2024 untuk B akan dilakukan 1 kali. Ke depan, USKP akan dilakukan reform agar lebih mudah, lebih transparan, dan lebih pasti," ujar Erawati, Selasa (26/3/2024).
Penyelenggaraan USKP A yang periode pertama 2024 telah diumumkan oleh KP3SKP akan digelar 24-25 April 2024. Adapun pendaftaran bagi calon peserta USKP A telah dibuka pada 25-27 Maret 2024. USKP A periode April 2024 kali ini akan digelar di 47 lokasi dengan kuota peserta ujian sebanyak 1.548 orang.
Setelah menyelenggarakan USKP A, KP3SKP akan menyelenggarakan USKP B di akhir tahun. KP3SKP juga membuka opsi untuk menyelenggarakan USKP C di akhir tahun.
"Tahun 2024 direncanakan dilakukan juga ujian untuk tingkat B dan jika memungkinkan juga tingkat C sekitar akhir tahun 2024," ujar Erawati.
Untuk diketahui, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Adapun USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan tingkat C. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)