Petugas bea cukai melakukan pengecekan HTP. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai kembali melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) di berbagai wilayah. Awal Maret ini, pemantauan digelar 3 unit vertikal Bea Cukai, masing-masing yakni Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Morowali, dan Kediri.
Monitoring HTP dilakukan untuk memastikan kesesuaian harga jual eceran dari pemerintah dengan harga jual HT di pasaran dan sebagai dasar pengambilan kebijakan tarif cukai BKC khususnya produk hasil tembakau.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tiga bulan, jelas tujuannya untuk kontrol harga jual rokok di pasaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, Jumat (15/3/2024).
Pada periode kuartal I/2024, pemantauan HTP menyasar ke beberapa kecamatan di masing-masing wilayah. Pemantauan HTP ini dilakukan di pasar dan toko-toko yang menjajakan produk rokok dan hasil tembakau di Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
Tak hanya monitoring, Encep pun menjelaskan pihaknya turut mengedukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Sebagai informasi, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau yang melekat pada kemasan rokok.
Salah satu tujuan pemantauan HTP adalah untuk memastikan harga produk hasil tembakau tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi langsung para penjual rokok eceran dan menghimpun informasi dan data harga jual eceran sekaligus memberikan edukasi mengenai pita cukai hasil tembakau berupa rokok secara umum. (sap)