Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code).
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024. Adapun ruang lingkup SE ini adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.
“Dalam rangka memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, para pengguna perlu melakukan konfirmasi ke PPPK,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/3/2024).
Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan. Kemudian, menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan.
Dalam SE tersebut, PPPK juga menyampaikan tata cara konfirmasi LAI, yakni:
Adapun informasi yang perlu diperiksa ketepatannya antara lain:
Adapun dasar penerbitan SE ini antara lain UU 5/2011 tentang Akuntan Publik; PP 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik; PMK 118/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; PMK 186/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik; dan SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen. (kaw)