Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2023 mencapai 100,66% dari target 85% dengan indeks capaian IKU mencapai 118,42.
DJP menyebut joint program menjadi bagian dari efisiensi proses bisnis untuk menjawab kebutuhan entitas bisnis yang menginginkan perizinan dan proses bisnis perpajakan dan PNBP yang sederhana, cepat, efektif, dan efisien.
“Joint program juga diharapkan dapat mendorong penggalian potensi penerimaan yang optimal dengan tetap menjaga efektivitas pengawasan,” sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).
Joint program merupakan salah satu program sinergi perpajakan dengan ruang lingkup mencakup joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigation, joint intelligence, secondment, serta joint proses bisnis dan IT.
Sebagai informasi, joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA).
Sementara itu, parameter pengukuran IKU terdiri atas persentase keberhasilan dan pelaksanaan joint proses bisnis dan teknologi informasi.
Khusus persentase keberhasilan pelaksanaan, terdapat 6 pokja joint operasional yang meliputi joint analysis; joint audit; joint investigation; joint intelligence; joint collection; dan secondment.
Untuk kegiatan joint analysis, capaian IKU pada 2023 mencapai 85,24%. Kegiatan joint analysis dilakukan kepada 149 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJA, dan telah terealisasi potensi penerimaan senilai Rp375,44 miliar.
Pelaksanaan automatic blocking system (ABS) atas akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Adapun ABS ini terdiri atas ABS impor pada 1.418 wajib pajak dan ABS ekspor pada 190 wajib pajak.
Pada 2024, kegiatan joint program terus berlanjut dengan sejumlah rencana aksi seperti meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan, serta melakukan monitoring atas seluruh kegiatan joint program.
Joint program menjadi agenda rutin Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.
Joint program pun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kementerian Keuangan akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (rig)