KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Joint Program, Pemerintah Catat Potensi Resistensi WP

Muhamad Wildan
Selasa, 19 Agustus 2025 | 18.30 WIB
Soal Joint Program, Pemerintah Catat Potensi Resistensi WP
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui joint program masih dihadapkan oleh sejumlah risiko implementasi kebijakan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah berpandangan ada potensi resistensi dari wajib pajak terhadap joint program. Pasalnya, joint program akan meningkatkan intensitas pengawasan atas wajib pajak dimaksud.

"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi resistensi dari wajib pajak akibat meningkatnya intensitas pengawasan dan permintaan data yang lebih rinci," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Berkaca pada kondisi ini, pemerintah akan terus memperkuat kerangka regulasi joint program serta mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi agar kepastian hukum dan hak wajib pajak bisa dipenuhi.

Tak hanya itu, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. "Dengan demikian, joint program dapat diimplementasikan secara efektif dan mendukung peningkatan kepatuhan serta penerimaan negara secara berkelanjutan," ungkap pemerintah.

Tak hanya itu, pelaksanaan joint program mensyaratkan kerja sama dan pertukaran data lintas instansi. Dengan demikian, pemerintah juga perlu mengantisipasi kompleksitas koordinasi antarlembaga, integrasi sistem, dan kerahasiaan data wajib pajak dalam melaksanakan joint program.

Dengan mempertimbangkan segala risiko tersebut, implementasi kebijakan pada pendapatan negara pada 2026 termasuk joint program akan dilaksanakan secara terukur dan berbasis pada prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, joint program adalah kerja sama lintas instansi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak penerimaan negara. Joint program dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.