JAKARTA, DDTCNews – Status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui Portal NPWP adalah “Belum Aktif (SPDN)”.
Hal ini berarti status pegawai tersebut bukan merupakan wajib pajak aktif atau yang memiliki akses coretax meski NIK-nya telah teregistrasi. Pernyataan Ditjen Pajak (DJP) tersebut dijelaskan melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK.
“Status WP hasil validasi NIK di coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, bukan merupakan Wajib Pajak aktif atau yang memiliki akses ke portal WP di coretax,” jelas DJP melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK, dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Ringkasnya, registrasi massal NIK pegawai melalui Portal NPWP hanya mencatatkan NIK pegawai tersebut pada sistem coretax. Hal ini dimaksudkan agar NIK pegawai dapat digunakan dalam pembuatan bukti potong (Bupot) PPh atas nama pegawai tersebut.
Jika pegawai memiliki kebutuhan untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak aktif atau memerlukan akses ke coretax maka ada 2 proses yang perlu dilakukan secara mandiri. Pertama, aktivasi akun wajib pajak.
Langkah ini bisa dilakukan apabila pegawai ingin memperoleh akses coretax tanpa mengubah statusnya menjadi wajib pajak aktif. Misal, wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (NPWP gabung suami), tetapi membutuhkan akses Coretax untuk pekerjaan.
Kedua, Aktivasi NIK. Langkah ini bisa dilakukan apabila wajib pajak ingin mengubah statusnya menjadi wajib pajak aktif. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP
Sebagai informasi, DJP telah merilis portal yang dapat digunakan untuk registrasi massal NIK pegawai. Layanan itu diberikan melalui Portal NPWP versi 2.1 yang dapat diakses pada laman: https://portalnpwp.pajak.go.id.
Layanan tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak badan pemberi kerja dan instansi pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi. Simak DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal (rig)
