SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Karnavian Gencarkan Pencetakan KTP Digital

Muhamad Wildan
Minggu, 3 Maret 2024 | 12.30 WIB
Mendagri Tito Karnavian Gencarkan Pencetakan KTP Digital

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) memeriksa pasukan saat upacara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Lapangan Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri menargetkan seluruh masyarakat Indonesia memiliki identitas kependudukan digital (IKD) atau digital ID.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan IKD diperlukan agar sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pusat dan daerah bisa terkoneksi.

"Digital ID per 26 Februari 2024 sudah mencetak 8,2 juta ID. Kami harapkan nanti seluruh warga negara Indonesia memiliki KTP digital. KTP yang hanya bisa disimpan di handphone, tanpa kartunya harus di kantong," katanya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Pada Juni 2024, lanjut Tito, pemerintah akan meluncurkan 9 layanan publik prioritas. IKD digunakan sebagai basis data dari 9 layanan publik prioritas tersebut.

Untuk itu, jajaran Ditjen Dukcapil harus bekerja keras agar IKD dapat mencakup seluruh masyarakat sesegera mungkin.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan 9 layanan publik prioritas yang akan diluncurkan antara lain layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan.

Kemudian, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

"IKD berperan menjadi basis dari semua layanan tersebut. Ini harus sudah terselesaikan sampai akhir Juni 2024. Lalu, kita lanjutkan hingga September 2024 sehingga implementasinya sudah dinikmati privat sector," tutur Teguh.

Teguh meminta jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah yang untuk mendukung pencapaian target tersebut, meliputi aspek teknologi informasi, sistem, jaringan, dan keamanan meliputi aspek regulasi IKD, interoperabilitas data kependudukan.

"Termasuk juga penguatan sistem keamanan, perlindungan data pribadi, kualitas data kependudukan, penguatan dan peningkatan inovasi layanan, monitoring dan evaluasi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.