Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Meskipun Ditjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan e-bupot 21/26, instansi pemerintah tetap menggunakan e-bupot instansi pemerintah dalam pembuatan bukti potong.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan bendahara – yang sekarang menggunakan NPWP instansi pemerintah – mempunyai ketentuan tersendiri. Ketentuan itu, sambungnya, sudah masuk dalam PER-17/PJ/2021.
“Bendahara, terkait dengan proses pemotongan/pemungutan pajak nanti diadministrasikan dan didokumentasikan wajib menggunakan yang nama aplikasinya juga e-bupot, tapi e-bupot instansi pemerintah,” katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).
Dwi menjelaskan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini ada 2 jenis, yakni e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 dan e-bupot instansi pemerintah unifikasi.
Adapun e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 digunakan khusus untuk PPh Pasal 21. Sementara e-bupot instansi pemerintah unifikasi digunakan untuk selain PPh Pasal 21, antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26.
“Termasuk PPN nanti menggunakan aplikasi [e-bupot] instansi pemerintah yang unifikasi,” imbuhnya.
Sesuai dengan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Kemudian, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Kemudian, masih sesuai dengan PER-17/PJ/2021, bukti pemungutan PPN/PPnBM adalah bukti pungutan PPN dan/atau PPnBM atas PKP rekanan pemerintah yang melakukan penyerahan kepada instansi pemerintah dan menunjukkan besarnya PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut. (kaw)