Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah ada 60,79 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dalam sistem informasi DJP.
Dengan total wajib pajak orang pribadi sebanyak 73,13 juta wajib pajak, progres pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai sekitar 83%.
"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal kami ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo, Kamis (22/2/2024).
Suryo mengatakan masih ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.
"Ini ada beberapa hal atau isu yang menjadi penyebabnya, mungkin wajib pajaknya tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggal Indonesia untuk selamanya. Atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," ujar Suryo.
Guna meningkatkan jumlah NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK, DJP akan terus melaksanakan sosialisasi dan mendorong pemberi kerja untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP milik karyawannya.
"Dalam implementasi coretax administration system ke depan, kami akan gunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP," ujar Suryo.
Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP secara terbatas.
Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, saat ini NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)