IZIN KUASA HUKUM

Pengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Februari 2024 | 12.11 WIB
Pengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024

Ilustrasi. (sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan IKH Online pada pertengahan tahun ini. 

Berdasarkan informasi yang diunggah pada laman resmi serta media sosial Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, IKH Online akan diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah.

“Tidak lama lagi, tepatnya pada tanggal 12 April 2024 nanti, akan diluncurkan IKH Online. Jadi, dengan IKH online, pengajuan izin kuasa hukum bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja, melalui sistem yang dapat diakses di web SetPP,” bunyi informasi tersebut, Selasa (6/2/2024).

Mengutip penjelasan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki IKH dari ketua Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, setiap orang perseorangan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bisa juga dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Adapun bukti tambahan yang dimaksud seperti ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bukti tambahan lainnya yang bisa digunakan adalah brevet perpajakan; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

“[Dengan IKH Online] pemohon tidak lagi perlu submit IKH dengan berkas fisik lagi. Mudah bukan? IKH Online, nyata mudahnya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.