Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK) di Kota Jakarta Timur pada 2 Februari 2024.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kunjungan dilakukan untuk dapat memahami pengelolaan benda sitaan di Rupbasan KPK yang meliputi manajemen ruangan, SDM, sistem informasi, sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas pengelolaan benda sitaan.
“Ini penting bagi kami, karena saat ini DJP akan membangun gedung atau ruangan untuk mengelola, merawat, serta memastikan barang-barang sitaan agar dapat terkelola dan tersimpan dengan lebih baik lagi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pengelola Rupbasan KPK Rahmaluddin Saragih menjelaskan Rupbasan dibentuk sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan/atau barang rampasan serta barang titipan yang layak.
Tak hanya itu, Rupbasan juga dibentuk untuk memberikan jaminan keamanan barang bukti, menjaga kualitas dan nilai barang bukti guna optimalisasi asset recovery, serta mendukung proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Saat ini, benda sitaan yang dikelola di Rupbanas KPK tersebut meliputi kendaraan, dokumen penting, surat berharga, uang, perhiasan/emas, barang elektronik, dan barang mewah (luxury good).
Dalam pengelolaannya, KPK menerapkan sistem keamanan dan proses bisnis penyimpanan benda sitaan/barang rampasan dengan aplikasi berbasis web.
“Tentunya, kami sangat senang jika proses bisnis pengelolaan benda sitaan di KPK ini dapat ditiru oleh bidang penegakan hukum lainnya di pemerintahan,” ujar Rahmaluddin.
Rahmaluddin juga berharap DJP dapat memberikan umpan balik (feedback) atas pengelolaan benda sitaan di DJP.
“Untuk best practice pengelolaan barang sitaan, saat ini mungkin belum banyak dijumpai. Untuk itu, feedback dari DJP nantinya akan sangat memperkaya kami untuk terus meningkatkan pengelolaan Rupbasan sehingga lebih baik lagi,” tuturnya. (rig)