SEWINDU DDTCNEWS
PMK 172/2023

Peraturan Baru PKKU Terbit, Ditjen Pajak Rilis Keterangan Resmi Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Januari 2024 | 18.51 WIB
Peraturan Baru PKKU Terbit, Ditjen Pajak Rilis Keterangan Resmi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Terkait dengan terbitnya peraturan itu, Ditjen Pajak (DJP) merilis keterangan resmi. DJP mengatakan PMK ini merupakan peraturan turunan dari PP 50/2022 serta PP 55/2022. PMK 172/2023 merupakan kodifikasi dari 3 ketentuan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (12/1/2024).

Dwi mengatakan penerbitan PMK 172/2023 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak. Penerbitan PMK 172/2023 juga dilatarbelakangi perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sesuai dengan amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP 55/2022, Pasal 11 ayat (3) PP 50/2022, serta Pasal 44E ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penerbitan PMK 172/2023 ini mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Pengaturan yang dimaksud adalah pertama, penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU). Kedua, kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement). Ketiga jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Keempat, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure).

Dalam pengaturan terbaru juga memuat ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapaan PKKU untuk transfer pricing (TP) domestik dengan TP cross border. Selain itu, ada juga pengaturan mengenai penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk TP domestik.

Menurut DJP, berikut ini beberapa pokok pengaturan PKKU pada PMK 172/2023.

Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 172/2023 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.