Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 mencapai Rp1,9 triliun, tumbuh 35,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan nilai realisasi restitusi tersebut utamanya berasal dari bea masuk, yaitu Rp1,67 triliun. Kemudian, restitusi bea keluar senilai Rp197 miliar dan cukai Rp54,8 miliar.
"Angka realisasi pengembalian di bidang kepabeanan dan cukai pada 2023 ini naik sebesar 35,8% dibandingkan dengan pengembalian pada 2022," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Nirwala menuturkan restitusi dengan nilai terbesar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bahan baku kemudian mengolah menjadi barang jadi untuk tujuan ekspor.
Menurutnya, data tersebut juga menunjukkan terjadi kenaikan impor bahan baku yang kemudian bakal diolah di dalam negeri untuk diekspor kembali.
Restitusi di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan berdasarkan 4 peraturan. Pertama, PMK 113/2008 mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Kedua, PMK 274/2014 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan.
Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Keempat, PMK 145/2022 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
Dalam perkembangannya, ketentuan dalam keempat peraturan tersebut kini dituangkan menjadi 1 peraturan, yaitu PMK 153/2023 yang terbit belum lama ini. PMK 153/2023 mulai berlaku pada 26 Februari 2024.
"Pertimbangan terbitnya PMK 153/2023 adalah memberikan standar layanan yang sama untuk semua jenis pengembalian penerimaan kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diatur pada ketentuan yang terpisah-pisah," ujar Nirwala. (rig)