PMK 168/2023

Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Januari 2024 | 16.00 WIB
Penarikan JHT Sekaligus Tetap Kena PPh 21 Final, Bukan Tarif Efektif

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 tidak mengubah ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.

PP 58/2023 sama sekali tidak merevisi ataupun mencabut PP 68/2009. Dengan demikian, pesangon, manfaat pensiun, atau JHT yang dibayarkan sekaligus tetap dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

"Ini tidak diubah aturan mengenai pesangon yang dibayarkan sekaligus pada akhir masa kerja. Itu diatur di PP 68/2009. Itu diatur tentang pengenaan final, dibayar sekaligus ketika dia sudah selesai bekerja," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni, Selasa (9/1/2024).

Tarif PPh Pasal 21 final atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Adapun PPh Pasal 21 final untuk manfaat pensiun dan JHT berdasarkan PP 58/2023 adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

"Yang diatur di sini [PMK 168/2023] adalah apabila dia menarik uang pensiunnya ketika dia masih berstatus sebagai pegawai," ujar Dian.

Merujuk pada PMK 168/2023, PPh Pasal 21 terhadap peserta program pensiun yang menarik uang manfaat pensiun dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan uang manfaat pensiun yang ditarik. PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif.

Contoh, Tuan Q selaku pegawai PT J menarik uang manfaat pensiun pada April 2024 senilai Rp20 juta dan pada Juni 2024 senilai Rp15 juta. PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun pada April 2024 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000, sedangkan pada Juni 2024 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.