Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menantikan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan opsi menerapkan pajak digital secara unilateral seperti yang telah dilakukan Inggris, Spanyol, dan Kanada.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penandatanganan MLC Pilar 1 akan membuat hak pemajakan berjalan secara lebih adil bagi Indonesia dan negara pasar lainnya. Namun, opsi aksi unilateral tetap dilihat.
“Tentunya kita lihat juga opsi itu [penerapan pajak digital secara unilateral], tetapi tentunya kita coba kita lihat dulu arah untuk kesepakatan ini nanti menuju pertengahan 2024," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Febrio mengatakan Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Melalui Pilar 1, hak pemajakan akan direalokasikan ke yurisdiksi pasar.
Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Sebelum diputuskan mundur ke Juni 2024, penandatangan MLC Pilar 1 direncanakan berlangsung pada akhir 2023.
Febrio berharap critical mass of jurisdiction tersebut segera menandatangani MLC agar Pilar 1 dapat dilaksanakan secara global. Menurutnya, Indonesia selama ini juga termasuk negara berkembang yang aktif menyuarakan kepentingan menciptakan pembagian hak pemajakan secara lebih adil.
Namun, apabila MLC nantinya tidak kunjung ditandatangani hingga batas waktu, pemerintah akan memikirkan opsi kebijakan yang tepat untuk Indonesia.
“Kita coba kaji opsi-opsi mana saja yang bagus. Beberapa negara, terutama negara-negara global south, tentunya mirip kepentingannya seperti Indonesia, yakni ingin hak pemajakan yang lebih adil," ujarnya.
Pilar 1 bertujuan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (kaw)