Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia sekarang bisa memperpanjang izin tinggal secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.
"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Silmy, dikutip Senin (1/1/2024).
Peneraan pada paspor orang asing juga tidak diperlukan lagi karena perpanjangan izin tinggal akan langsung dikirim ke email pemohon.
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online yakni visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Adapun izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang secara online antara lain extend tourism stay permit (indeks C1A1), extend medical treatment stay permit (indeks C3A2), extend government business stay permit (indeks C4A3), extend short course stay permit (indeks C9A3), dan extend exhibitor stay permit (indeks C11A4).
Fitur-fitur di atas telah diuji coba dan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023. Fitur baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada orang asing yang mengurus visa dan izin tinggal.
"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," ujar Silmy. (sap)