Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, mengunjungi warung, toko, dan kios grosir yang menjual rokok untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal.
Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi yang diberikan kepada penjual barang kena cukai (BKC) ilegal. Bea cukai juga memberikan informasi mengenai pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).
"Bea cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, kami berikan sosialisasi tentang cukai. Misalnya bersama Satpol PP Cimahi ke warung-warung di area pasar untuk memberikan edukasi tentang cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (27/12/2023).
Sementara di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta, dalam kegiatan ini bea cukai menjelaskan bahwa terdapat 3 cara identifikasi pita cukai, yaitu dengan melihat secara langsung, dengan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar UV.
Guna membantu masyarakat mengidentifikasi pita cukai palsu, bea cukai telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai. Aplikasi ini dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.
"Tapi juga perlu dipahami bahwa ada 5 kategori rokok yang ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ujar Encep. (sap)