ADMINISTRASI PAJAK

Cek Validitas NIK-NPWP dengan Login DJP Online, Atau Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Desember 2023 | 14.00 WIB
Cek Validitas NIK-NPWP dengan Login DJP Online, Atau Pakai Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur menjadi 1 Juli 2024, dari semula 1 Januari 2024. Kendati begitu, wajib pajak tetap diimbau segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. 

Secara sederhana, untuk mengecek apakah NIK sudah padan dengan NPWP bisa dilakukan dengan login menggunakan NIK pada akun DJP Online (pajak.go.id). Jika bisa login dengan NIK maka dipastikan NIK-NPWP sudah padan. Namun, jika belum bisa login dengan NIK maka artinya NIK-NPWP belum padan. 

"Jika belum valid bisa dilakukan dengan login ke pajak.go.id (pakai NPWP), buka menu Profil, masukkan NIK, lalu klik Validasi. Selamat mencoba!" cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (25/12/2023). 

Langkah pertama, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. 

Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) sampai dengan 30 Juni 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.