Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini berbagai masalah yang selama ini dihadapi pekerja migran Indonesia saat melakukan pengiriman barang akan menghilang seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
"Saat ini, beberapa ada permasalahan kaitannya dengan pengiriman barang. Dengan adanya relaksasi ini, kami harap PMI bisa melaksanakan pengiriman barang tanpa masalah," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).
Selama ini, lanjut Arif, belum ada ketentuan khusus yang mengatur impor barang kiriman PMI. Alhasil, impor barang kiriman PMI ini kerap terkendala di antaranya dikarenakan ketentuan status pihak importir serta barangnya masuk pelarangan dan/atau pembatasan (lartas).
Melalui Permendag 36/2023, pemerintah memberikan relaksasi atas impor barang kiriman PMI. Misal, tidak diwajibkannya importir barang kiriman PMI memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai angka pengenal impor (API).
Kemudian, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dikecualikan dari verifikasi atau penelusuran teknis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat dikecualikan atas impor berupa barang kiriman PMI.
Selain itu, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI bisa dilakukan terhadap barang dalam keadaan tidak baru. Berdasarkan Permendag 36/2023, terdapat 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi.
Misal, pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru.
Arif menyebut Permendag 36/2023 akan berlaku 90 hari sejak diundangkan atau mulai 10 Maret 2024. Namun, khusus ketentuan soal impor barang kiriman PMI langsung berlaku sejak diundangkan pada 11 Desember 2023.
"Kami relaksasi aturan barang kiriman PMI untuk 10 kelompok barang karena teman-teman PMI pahlawan devisa kita," ujarnya.
Tidak hanya Kemendag, relaksasi impor barang kiriman PMI juga diberikan oleh Kemenkeu. Melalui PMK 141/2023, ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean menjadi paling banyak FOB US$500.
Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Pada PMI yang terdaftar di BP2MI, fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun. (rig)