Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelesaikan sebanyak 813 Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital (LPTFD) pada 2022.
Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, penyelesaian LPTFD digunakan untuk mengukur kinerja forensik digita. Kinerja itu mengalami kenaikan sekitar 17% dari tahun sebelumnya. Pada 2021, DJP melakukan penyelesaian sebanyak 695 LPTFD.
“Kegiatan forensik digital dibutuhkan untuk memberikan hasil yang optimal atas upaya pengawasan maupun penegakan hukum,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/12/2023).
DJP menjelaskan forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari data kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dari 813 penyelesaian LPTFD, sebanyak 118 berada di tingkat kantor pusat. Jumlah ini naik hingga 114,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 55. Sisanya, sebanyak 695 berada di tingkat kantor wilayah (kanwil). Jumlah ini naik 8,6% dari tahun sebelumnya sebanyak 640.
Sepanjang 2022, DJP telah menerbitkan 811 Surat Tugas Forensik Digital (STFD) dengan beberapa tujuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 STFD diterbitkan di tingkat kantor pusat. Kemudian, sebanyak 698 STFD diterbitkan di tingkat kanwil.
Jumlah penerbitan STFD pada 2022 tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada tahun sebelumnya. Pada 2021, DJP menerbitkan 691 STFD yang terdiri atas 82 STFD di tingkat kantor pusat dan 609 STFD di tingkat kanwil.
Penerbitan STFD dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tercatat paling banyak. Kemudian, ada penerbitan STFD untuk pemeriksaan, penyidikan, permintaan bantuan Ditjen Bea dan Cukai, serta lainnya.
DJP menjelaskan pengembangan forensik digital oleh DJP pada 2022 difokuskan pada peningkatan sarana dan infrastruktur di seluruh Unit Pelaksana Forensik Digital (UPFD), terutama laboratorium forensik digital pada unit vertikal.
Selain itu, DJP berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga forensik digital melalui pelatihan dan bimbingan teknis dalam rangka persiapan pembentukan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.
Selain penyelesaian LPTFD, kinerja forensik digital juga diukur dari pemanfaatan data elektronik hasil kegiatan forensik digital, yakni penyerahan hasil pengolahan dan analisis data elektronik kepada pihak yang meminta dukungan kegiatan forensik digital, baik pihak internal maupun eksternal.
Kegiatan pengolahan data elektronik merupakan kegiatan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging ke dalam bentuk file asli yang terstruktur dengan tujuan untuk memudahkan proses selanjutnya.
Sementara itu, analisis data elektronik merupakan kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang telah dipulihkan dalam bentuk yang informatif.
Adapun realisasi kinerja pemanfaatan data elektronik hasil kegiatan forensik digital pada 2022 tersebut mencapai 98,1% dari target sebesar 70%. Persentase itu lebih tinggi dari kinerja pada tahun sebelumnya yang mencapai 86,9%. (kaw)