Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari tempatnya bekerja diingatkan untuk meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong PPh dari perusahaan lama ini kemudian perlu diberikan ke pemberi kerja yang baru.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa bukti potong PPh akan digunakan oleh pemberi kerja yang baru untuk melakukan penyesuaian penghitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan.
"Bukti potong dari pemberi kerja yang lama harus diberikan kepada bendahara kantor baru," tulis contact center DJP dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).
Perlu dipahami, bukti potong pajak yang dimintakan kepada pemberi kerja yang lama ini mencakup periode sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pengunduran diri atau resign. Penghasilan yang diterima berdasarkan bukti potong pajak itulah yang kemudian harus dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan.
Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. (sap)