ADMINISTRASI PAJAK

Wah! Coretax System Dilengkapi Fitur Tag Location untuk Wajib Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 18 November 2023 | 13.30 WIB
Wah! Coretax System Dilengkapi Fitur Tag Location untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan data wajib pajak akan dilengkapi dengan fitur menandai lokasi atau tag location dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan fitur tag location akan membuat data mengenai wajib pajak makin akurat. Melalui fitur ini pula, komunikasi antara otoritas dan wajib pajak bakal lebih mudah.

"Ketika nanti kami dari Direktorat Jenderal Pajak ingin berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, melalui kunjungan langsung, akan langsung ketemu," dalam video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Dedi mengatakan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, salah satunya pendaftaran. Melalui integrasi ini, wajib pajak akan makin mudah mendaftar sebagai wajib pajak.

Pada proses bisnis pendaftaran tersebut, keberadaan PSIAP akan memungkinkan informasi yang dihimpun menjadi lebih lengkap, termasuk dengan fitur tag location.

Dia menjelaskan penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Terkadang, data alamat yang tertera hanya nama jalan, tanpa dilengkapi nomor rumah, nomor RT, dan nomor RT.

Tidak lengkapnya alamat membuat proses komunikasi antara wajib pajak dan otoritas terhambat. Beberapa surat yang dikirimkan melalui pos sering tidak sampai kepada wajib pajak, serta fiskus yang ingin berkunjung juga kesulitan mencari alamat.

Melalui fitur tag location, alamat wajib pajak nantinya akan langsung ditandai dalam peta yang tersedia pada sistem.

"Dengan adanya fitur ini, ke depan surat-surat atau komunikasi kita datang langsung, itu lebih tepat sasarannya," ujarnya.

Dedi menambahkan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. PSIAP juga telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Implementasi PSIAP direncanakan dimulai pertengahan 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.