Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas tempat tinggal yang diterima pegawai dari pemberi kerja dapat dibebaskan dari pajak penghasilan. Namun, terdapat batasan atas fasilitas yang dikecualikan sebagai objek PPh tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023, terdapat 2 kriteria fasilitas tempat tinggal yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak. Pertama, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.
“[Batasannya ialah] diterima atau diperoleh pegawai,” bunyi Lampiran A nomor 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Kedua, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak. Untuk fasilitas ini, terdapat 2 batasan yang harus dipenuhi antara lain diterima atau diperoleh pegawai.
Kemudian, fasilitas tempat tinggal secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Berikut contoh kasus penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas tempat tinggal.
PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya pada September 2023. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan.
Pada September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri atas biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, serta biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta sehingga totalnya Rp75 juta.
Dengan dikecualikannya fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen dari objek PPh sepanjang nilai keseluruhannya tidak lebih dari Rp2 juta maka penghasilan natura berupa apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp73 juta. Angka ini diperoleh dari Rp75 juta dikurangi Rp2 juta. (rig)