Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat jumlah permohonan peninjauan kembali (PK) pajak ke Mahkamah Agung (MA) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2022, jumlah permohonan PK pada 2022 mencapai 5.495 berkas, naik 22,55% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4.484 berkas.
"Dalam 3 tahun terakhir, jumlah permohonan PK yang diajukan oleh DJP dan wajib pajak mengalami kenaikan, sedangkan jumlah permohonan PK yang diajukan oleh DJBC cenderung turun," tulis Setjen Kemenkeu dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip pada Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, berkas permohonan PK dari DJP naik 26,93% dari 2.153 berkas pada 2021 menjadi sebanyak 2.733 berkas pada 2022. Adapun berkas permohonan PK dari wajib pajak naik 21,22% dari 2.219 berkas menjadi 2.690 berkas.
Tak hanya mengadministrasikan pengiriman berkas PK ke MA, Pengadilan Pajak juga melaksanakan administrasi pengiriman salinan putusan MA ke para pihak.
Sepanjang 2022, sebanyak 5.249 salinan putusan MA yang disampaikan kepada para pihak, tumbuh 20,97% dibandingkan dengan capaian penyampaian salinan putusan MA pada 2021.
Dari total 5.249 salinan putusan MA yang disampaikan ke para pihak, sebanyak 4.722 putusan atau 89,96% di antaranya menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak.
"Artinya, sebesar 89,96% putusan PK MA menguatkan putusan Pengadilan Pajak," tulis Setjen Kemenkeu.
Dari total 3.115 putusan atas permohonan PK dari DJP, hanya 70 putusan yang dikabulkan oleh MA. Kemudian, dari total 1.977 putusan atas permohonan PK dari wajib pajak, hanya ada 326 putusan yang dikabulkan oleh MA. (rig)