PENGADILAN PAJAK

Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Muhamad Wildan
Minggu, 05 November 2023 | 08.00 WIB
Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan sistem e-tax court saat ini sudah terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan sistem e-tax court sudah terhubung dengan basis data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses wajib pajak saat melakukan registrasi akun.

"Sistem telah dilengkapi dengan integrasi nomor keputusan keberatan sehingga informasi terintegrasi dan bisa langsung ditindaklanjuti sebagai informasi banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/11/2023).

Semua berkas administrasi dan persuratan yang diperlukan juga bakal tersimpan sesuai dengan nomor sengketa yang diberikan. Dengan demikian, berkas-berkas yang diperlukan dapat dilengkapi hingga masa persidangan.

"Integrasi sistem ini tentu saja dilakukan secara terenkripsi, aman, dan dilakukan sepenuhnya untuk mendukung percepatan proses banding/gugatan sengketa yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Menurut Pengadilan Pajak, e-tax court perlu digunakan oleh para pemohon banding dan kuasa hukum untuk mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirim surat uraian banding hanyalah 4,9 hari sejak diajukannya surat banding. Bila surat banding diajukan secara manual, waktu yang dibutuhkan mencapai 9 hari.

Selain itu, persidangan perdana juga bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan. Tanpa e-tax court, persidangan perdana baru dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.