BANTUAN SOSIAL

Imbas El Nino, Penyaluran Bantuan Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

Muhamad Wildan
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 12.30 WIB
Imbas El Nino, Penyaluran Bantuan Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

Warga memanggul beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/10/2023). Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku siap melanjutkan pemberian bantuan pangan berupa beras hingga Desember 2023 dan 3 bulan pertama 2024 sesuai dengan arahan pemerintah.

Perpanjangan periode pemberian bantuan ditargetkan mampu membantu masyarakat untuk mampu mengatasi dampak El Nino terhadap pemenuhan kebutuhan pangan.

"Perpanjangan waktu salur bantuan ini diperlukan untuk terus menjaga stabilitas harga beras. Terlebih El Nino sejak September sampai sekarang impact-nya bisa 2 bulan kemudian dan dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan rendah," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Untuk penyaluran bantuan beras mulai Januari hingga Maret 2024, Bapanas mengaku sedang memastikan ketersediaan pasokan beras bersama dengan kementerian terkait dan Perum Bulog.

Arief menerangkan stok beras yang dibutuhkan untuk memberikan tambahan bantuan beras pada Desember 2023 adalah sebanyak 200.000 ton. Adapun beras yang dibutuhkan untuk penyaluran Januari hingga Maret 2024 sebanyak 600.000 ton.

"Bantuan ini diperuntukkan kepada 20,66 juta KPM setiap bulannya. Tentunya ini memerlukan dukungan anggaran dari Kemenkeu dan juga persetujuan presiden," ujar Arief.

Jumlah penerima bantuan beras turun dari yang awalnya sebanyak 21,35 juta KPM menjadi 20,66 juta KPM setelah Kemensos melakukan perbaikan akurasi data.

"Apabila ada KPM tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan," ujar Arief.

Bila masyarakat yang membutuhkan beras ternyata belum masuk ke dalam KPM, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke RT/RW, kepala desa, atau lurah setempat agar kemudian diverifikasi oleh dinas sosial setempat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.