ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Permohonan Aktivasi EFIN Secara Tertulis Tidak Bisa Dikuasakan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19.00 WIB
Ingat, Permohonan Aktivasi EFIN Secara Tertulis Tidak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran DJP Online atau sistem elektronik oleh penyedia layanan SPT elektronik perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dulu. EFIN adalah singkatan dari electronic filing identification number.

Permohonan aktivasi EFIN dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir EFIN kemudian disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. 

"Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain," bunyi Pasal 4 PER-06/PJ/2019, dikutip pada Sabtu (21/10/2023). 

Namun, selain dengan menyerahkan formulir EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP, wajib pajak juga bisa melakukan aktivasi EFIN secara online. aktivasi EFIN bisa diajukan dengan mengirimkan permohonan ke email kantor pajak wajib pajak terdaftar. Proses aktivasi EFIN akan dilakukan dalam 1 hari kerja.

EFIN merupakan identitas berupa 10 digit angka yang diperlukan untuk pengurusan administrasi pajak secara online. Terhadap kepemilikan 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas akan memberikan 1 EFIN. Aktivasi EFIN perlu dilakukan meskipun wajib pajak sudah memiliki NPWP.

Adapun tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak antara lain, pertama, mengakses laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mencari alamat email kantor pajak. Untuk memudahkan, wajib pajak bisa menekan tombol “ctrl” dan “f”, lalu ketik nama kantor pajak.

Kedua, mengisi form permohonan aktivasi EFIN. Wajib pajak orang pribadi cukup mengisi kolom A terkait dengan identitas wajib pajak dan mengosongkan kolom B. Sementara itu, wajib pajak badan mengisi kolom A dengan identitas badan dan kolom B terkait identitas penanggung jawab.

Ketiga, wajib pajak juga perlu mengirimkan proof of record ownership (PORO). Masing-masing jenis wajib pajak mempunyai ketentuan PORO yang berbeda. PORO wajib pajak orang pribadi adalah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP tersebut.

Sementara itu, PORO wajib pajak badan adalah foto KTP dan NPWP direktur atau orang yang ditunjuk menjadi bendahara (untuk instansi pemerintah). Kemudian, wajib pajak badan juga perlu mengirimkan identitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian.

Persyaratan dokumen seperti formulir permohonan EFIN dan PORO dikirimkan bersamaan dan ditujukan ke alamat email masing-masing KPP wajib pajak terdaftar. Proses aktivasi EFIN berlangsung selama 1 hari kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.