Laman muka dokumen PMK 106/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2023 yang mengganti PMK 112/2008 mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.
PMK 106/2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan BKC.
"Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau setiap importir BKC yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai," bunyi Pasal 3 PMK 106/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).
PMK 106/2023 menyatakan pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk 3 kelompok pengusaha pengusaha BKC. Pertama, setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.
Kedua, setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. Ketiga, setiap pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
Buku rekening kredit digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.
Pasal 5 PMK 106/2023 menyatakan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC ini diselenggarakan secara elektronik; atau membuat garis horizontal dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.
Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit nantinya akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.
Pada saat PMK 106/2023 ini mulai berlaku, PMK 112/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 Oktober 2023]," bunyi Pasal 11 PMK 106/2023. (sap)