Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah warganet menyampaikan keluhan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, terkait dengan adanya kendala saat menggunakan e-faktur pada hari ini, Selasa (10/10/2023).
Merespons keluhan tersebut, Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak terkait dengan penggunaan e-faktur. Namun, Kring Pajak menyampaikan hingga saat ini belum ada informasi error pada e-faktur yang disampaikan tim teknologi informasi DJP.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada informasi adanya error pada e-faktur, namun beberapa WP (wajib pajak) mengalami kendala yang sama [menemui status reject saat proses upload],” tulis Kring Pajak merespons salah satu warganet.
Kring Pajak menyampaikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak untuk menyikapi kendala. Pertama, memastikan koneksi internet lancar dan stabil. Wajib pajak juga dapat mencoba untuk menggunakan koneksi internet lainnya.
Kedua, memeriksa antivirus, firewall, dan proxy setting. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block. Ketiga, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan memasang kembali sertel pada aplikasi e-faktur.
Keempat, membuka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan dan pilih run as administrator. Kelima, ulangi proses stop dan start uploader kemudian upload ulang faktur pajak.
“Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.
Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.
Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.
“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (kaw)