RPJMN 2025-2029

Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Muhamad Wildan
Senin, 9 Oktober 2023 | 14.17 WIB
Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mengaku tetap menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan RPJMN adalah perintah dari UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Walau pemerintah menetapkan RPJMN, presiden yang terpilih berdasarkan Pemilu 2024 tetap memiliki ruang untuk merumuskan kebijakannya.

"Perintah undang-undang adalah disiapkan. Jadi ini bukan tidak ada ruang bagi presiden nantinya. Cuma untuk menjaga konsistensi ini," ujar Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Presiden yang saat ini menjabat mendapatkan perintah berdasarkan undang-undang untuk menyiapkan RPJMN periode selanjutnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan antar-RPJMN.

"Presiden yang sampai menjabat pada ujungnya itu, diminta untuk mempersiapkan. Tetapi bukan berarti mempersiapkan itu lalu tidak ada ruang. Di dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional itu juga disebutkan, ada titik-titik sambungnya," ujar Suharso.

Guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah ke depannya, Suharso mengatakan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 juga akan memuat target-target yang lebih jelas bila dibandingkan dengan RPJPN 2005-2025.

Menurut Suharso, RPJPN 2005-2025 memuat target-target kualitatif tanpa ukuran yang jelas. Dalam RPJPN 2025-2045, target-target pembangunan akan ditetapkan secara lebih spesifik dengan angka yang jelas.

"Sekarang, angka itu menjadi lebih penting. Soal dicapai atau tidak itu soal lain, tetapi kita punya target. Kalau tidak, nanti tidak jelas arahnya ke mana. Sekarang yang penting kita tahu arahnya ke mana," ujar Suharso.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR berencana untuk membahas RUU RPJPN 2025-2045 pada tahun ini. Bila sudah diundangkan, RPJPN dimaksud bakal menjadi landasan bagi presiden petahana dan presiden yang akan datang dalam menyusun RPJMN.

Nantinya, RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi landasan bagi para capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya untuk Pilpres 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.