Penempatan PPPK di lingkungan Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merekrut 213 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis pada tahun ini.
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, sebanyak 170 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Selanjutnya, sebanyak 23 PPPK yang direkrut bakal ditempatkan di Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), sedangkan 14 PPPK akan ditempat di Setjen Kemenkeu.
"Penempatan di unit eselon I Setjen akan ditugaskan pada unit kerja Lembaga National Single Window (LNSW)," bunyi PENG-01/PANREK/2023, dikutip Kamis (5/10/2023).
Selanjutnya, sebanyak 5 PPPK akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), sedangkan 1 PPPK akan ditempatkan di Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Bila diperinci berdasarkan kebutuhan jabatannya, Kemenkeu membutuhkan 44 pranata humas, 164 pranata komputer, dan 5 arsiparis.
Pratana komputer adalah pegawai yang melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi berbasis komputer meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi.
Adapun pranata humas bakal melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan seperti perencanaan, pelayanan informasi, kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan layanan informasi.
Terakhir, arsiparis adalah pegawai yang melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan arsip, dan penyajian arsip.
Untuk mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi, pelamar perlu membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara mengisi NIK dan nomor KK, mengisi data identitas sesuai KTP, mengunggah hasil scan KTP, melakukan swafoto, dan mencetak kartu informasi akun.
Calon PPPK dapat melakukan pendaftaran paling lambat pada 9 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi bakal diumumkan oleh panitia pada 13 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (sap)