PALOPO, DDTCNews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menggencarkan pengawasan perizinan berbasis risiko terhadap sejumlah pelaku usaha biliar.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo Syamsuriadi Nur mengatakan tim menemukan ada pelaku usaha biliar yang menunggak pajak daerah selama 9 bulan. Pengusaha juga menyediakan hiburan disk jockey (DJ), tapi tidak mendaftarkannya secara resmi.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Kota Palopo benar-benar mengelola usahanya sesuai izin yang dimiliki. Bukan malah menambah usaha lain yang tidak sesuai perizinan," ujarnya, dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Syamsuriadi menuturkan timnya sempat menutup satu tempat usaha biliar yang menyediakan DJ lantaran perizinannya tidak sesuai. Karena ada praktik curang pelaku usaha, DPMPTSP melakukan pengawasan ketat terhadap usaha biliar.
Menurutnya, upaya itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan pengusaha. Dia pun mengimbau agar para pebisnis di Kota Palopo mematuhi aturan perizinan dan perpajakan.
"Tim kami mengawasi beberapa usaha biliar di Palopo, baik perizinan maupun kewajiban-kewajiban lainnya kepada pemerintahan daerah," tutur Syamsuriadi, seperti dilansir koranseruya.com.
Syamsuriadi menambahkan timnya juga sudah memberikan teguran kepada satu pengusaha biliar yang menunggak pajak hiburan selama 9 bulan. Dia mengimbau wajib pajak untuk segera membayar utangnya ke kas daerah.
Namun, dia menerangkan DPMPTSP tidak berwenang melakukan penindakan seperti penagihan pajak kepada pengusaha tersebut. Dia pun mendorong pemda untuk memantau sekaligus menindaklanjuti penunggak pajak tersebut.
"Soal tunggakan pajak ini bukan domainnya DPMPTSP Palopo, tapi instansi lain. Kami sebatas memfasilitasi agar usaha biliar tersebut segera memenuhi kewajibannya ke pemda sebelum diberikan sanksi tegas," sebut Syamsuriadi. (rig)