JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan melalui saluran khusus Lapor Pak Purbaya mengenai maraknya modus penjualan kembali pita cukai untuk dilekatkan ke merek rokok lain.
Purbaya menyebut laporan penjualan kembali pita cukai secara besar-besaran ini terjadi di Madura, Jawa Timur. Setelah meneliti laporan, menteri keuangan akan melakukan penindakan terhadap pelaku yang dimaksud.
"Semua kirim masukan ke saya, ini enggak mungkin semuanya ditindak kan. Tapi once beberapa ribu orang ditindak, yang lain saya harapkan enggak mengulangi lagi," katanya, Jumat (17/10/2025).
Purbaya menyayangkan modus penjualan kembali pita cukai yang sudah dibeli masih marak terjadi. Dia menilai semestinya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang menindak pihak-pihak yang melakukan aksi melanggar hukum tersebut.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai pegawai DJBC yang justru terlibat mengedarkan pita cukai. Sebab, pelekatan pita cukai yang berbeda atau penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran hukum.
"Jadi kasih tau teman-teman bea cukai yang di pinggir-pinggir [perbatasan daerah] sampai bawah-bawah, saya akan monitor sampai bawah. Hati hati," tegas Purbaya.
Perlu diketahui, Pasal 58 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU tentang Cukai s.t.d.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya akan dikenakan hukuman.
Hukuman yang dimaksud mencakup hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai tambahan informasi, rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan dan salah personifikasi dicap sebagai rokok ilegal. Selain dua modus itu, yang tergolong rokok ilegal ialah rokok tanpa pita cukai alias rokok polos; dilekati pita cukai bekas; serta dilekati pita cukai palsu. (rig)