JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menegaskan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan digital dianggap sah dan memenuhi ketentuan.
Untuk itu, sertifikat konsultan pajak berbentuk elektronik tidak lagi memerlukan proses legalisasi oleh Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) karena dianggap telah memenuhi ketentuan.
“Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan dalam bentuk elektronik dan menggunakan tanda tangan digital oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dianggap telah memenuhi ketentuan legalisasi Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak,” terang PPPK melalui Pengumuman No. PENG-2/SK.5/2025, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Pengumuman ini dirilis sebagai penegasan terkait dengan salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan izin praktik dan peningkatan izin praktik konsultan pajak.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b PMK 175/2022, permohonan tersebut wajib dilampiri dengan fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua KP3SKP.
Sehubungan dengan hal itu, PPSKP telah menerbitkan sertifikat konsultan pajak sebagai tanda lulus ujian secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital. Terhitung sejak 2025, PPSKP memang mentransformasikan sertifikat konsultan pajak dari berbentuk dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
Melalui PENG-2/SK.5/2025, PPPK menegaskan sertifikat konsultan pajak berbentuk elektronik dengan tanda tangan digital tersebut tidak lagi perlu dilegalisasi.
Dengan demikian, pemegang sertifikat konsultan pajak elektronik dapat langsung menggunakan dokumen tersebut sebagai persyaratan permohonan izin praktik maupun peningkatan izin praktik konsultan pajak. (dik)