Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyapa para pekerja saat berada di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengendalikan praktik perdagangan melalui media sosial.
Menurut Jokowi, praktik perdagangan melalui media sosial perlu diatur karena aktivitas tersebut telah memberikan dampak pada UMKM serta aktivitas perekonomian di pasar.
"Kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).
Presiden menyebut Kemendag akan menyiapkan peraturan guna memisahkan antara media sosial dan platform perdagangan.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur. Regulasinya di Kemendag, kita tunggu," tutur Jokowi dikutip dari Setkab.
Sebagai informasi, Kemendag sudah sejak lama berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020. Rencananya, akan ada pengaturan yang lebih jelas terkait e-commerce dan social commerce.
Dalam revisi Permendag 50/2020, akan didefinisikan secara lebih jelas mengenai e-commerce dan social commerce. Selanjutnya, terdapat pula larangan untuk menjual barang impor dengan nilai lebih rendah dari US$100 di marketplace.
Kemudian, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list barang yang boleh diimpor dan larangan bagi marketplace untuk bertindak sebagai produsen.
Terakhir, barang-barang yang dijual di marketplace juga harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia seperti SNI dan standar-standar lainnya. (rig)