IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Anggaran Pembangunan IKN Baru Terealisasi Rp6,4 Triliun

Dian Kurniati
Kamis, 21 September 2023 | 12.00 WIB
Anggaran Pembangunan IKN Baru Terealisasi Rp6,4 Triliun

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru terealisasi Rp6,4 triliun hingga Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 21,8% dari pagu tahun ini senilai Rp29,4 triliun. Menurutnya, proyek pembangunan IKN terus berjalan sehingga diharapkan pemindahan ibu kota negara bisa dimulai pada 2024.

"[Pada klaster pembangunan infrastruktur], weekend ini atau sampai Jumat, Bapak Menteri PUPR dan bahkan Bapak Presiden akan meninjau," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan proyek pembangunan IKN dianggarkan secara tahun jamak atau multiyears sejak tahun 2022. Secara keseluruhan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp75,5 triliun pada 2022 hingga 2024 mencapai Rp70,6 triliun.

Pada 2022, realisasi realisasi pembangunan IKN senilai Rp5,5 triliun. Pada tahun ini, anggaran pembangunan IKN ditetapkan senilai Rp29,4 triliun, serta dalam pada 2024 senilai Rp75,5 triliun.

Dia menjelaskan realisasi pembangunan IKN pada tahun ini terbagi dalam 2 klaster, yakni klaster infrastruktur dan klaster noninfrastruktur. Pada klaster infrastruktur, realisasi anggarannya senilai Rp4,7 triliun.

Realisasi anggaran untuk klaster infrastruktur antara lain untuk pembangunan istana negara dan kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan pemukiman untuk ASN, pembangunan jalan tol IKN, pembangunan jembatan, pembangunan bendungan, serta penanganan banjir di sejumlah sungai.

Sementara untuk klaster noninfrastruktur, realisasi anggarannya Rp1,6 triliun atau 53,3% dari target Rp3 triliun. Anggaran ini antara lain dibelanjakan untuk koordinasi dan penyiapan pemindahan, perencanaan pemindahan ke IKN, rekomendasi kebijakan pada K/L, kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi, dukungan pengamanan oleh Polri, serta operasional Otorita IKN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.