Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemohon banding dan kuasa hukum yang mengajukan dokumen-dokumen melalui aplikasi e-tax court tidak perlu lagi mengajukan dokumen secara fisik ke loket Pengadilan Pajak.
Tim Pengembang e-Tax Court Arief Taufik Budiman mengatakan apabila pemohon banding atau kuasa hukum mengajukan permohonan melalui e-tax court sekaligus secara manual maka Pengadilan Pajak akan menentukan permohonan mana yang digunakan.
"Saat ini, tetap hanya salah satu yang digunakan dalam rangka persidangan. Itu adalah kewenangan dari wakil ketua Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah dia jalurnya masuk melalui manual atau online," katanya, Selasa (19/9/2023).
Untuk itu, lanjut Arief, apabila pemohon banding atau kuasa hukum sudah menyampaikan dokumen melalui e-tax court maka tidak ada urgensi bagi pemohon dan kuasa untuk menyampaikan kembali dokumen yang sama secara manual.
"Kami meng-encourage Bapak dan Ibu untuk men-submit dokumen lewat aplikasi e-tax court karena banyak kelebihan [dari aplikasi tersebut]," tuturnya.
Sebagai informasi, aplikasi e-tax court diklaim mempercepat proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan e-tax court, persidangan akan dimulai maksimal 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding, lebih cepat ketimbang sebelumnya maksimal 6 bulan.
Lebih lanjut, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Dengan e-tax court, pemohon bakal menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Pada hari ke-5, pemohon bakal menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan.
Sebelumnya, salinan putusan baru akan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak sidang pengucapan.
Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan pemerintah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sesuai dengan PER-1/PP/2023 terhitung sejak 31 Juli 2023. (rig)