Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan dalam Bincang Profesi pada perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) tengah mendorong adanya perbaikan internal di lingkungan otoritas perpajakan.
Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi di lingkungan otoritas perpajakan sempat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, Komwasjak memilih untuk berfokus pada isu tersebut.
"Kami berkonsentrasi untuk melakukan perbaikan di tubuh internal dahulu. Kami mempelajari apa yang terjadi sebenarnya di Kementerian Keuangan, kesalahan apa yang terjadi," katanya, Kamis (31/8/2023).
Dari kurang lebih 70.000 pegawai otoritas perpajakan di Kemenkeu, lanjut Zainal, terdapat segelintir oknum yang berani menerima suap dan melakukan beragam pelanggaran hukum lainnya.
"Makanya yang kami dorong pertama kali adalah menutup peluang-peluang itu. Dalam waktu dekat, kami akan mendorong upaya-upaya untuk mempercepat," tuturnya.
Meski demikian, Zainal mengingatkan bahwa tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak.
Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan tetap dilaksanakan oleh unit-unit Kementerian Keuangan seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Kami bukan montir, kami yang menganalisis kesalahan pada sebuah mobil. Ketika menemukan kesalahan, kami panggil montir di Kemenkeu untuk memperbaiki. Manakala itu tidak bisa, baru kita mengupayakan hal lain. Kami akan bicarakan ke menteri," ujar Zainal.
Sebagai informasi, Komwasjak merupakan komite independen yang memiliki tugas untuk membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.
Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)