Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta (sekitar Rp1,89 triliun) dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menyatakan angka itu didapat hingga 24 Agustus 2023.
Dana tersebut setara 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. Nilai penempatan harta PPS di SBN tersebut berpotensi bertambah karena batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini jatuh pada bulan depan.
"Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan [SBN] dalam rangka PPS antara lain dengan melakukan penyampaian informasi kembali kepada wajib pajak peserta PPS yang belum memenuhi komitmennya," katanya, Jumat (25/8/2023).
Suminto mengatakan PPS telah terselenggara pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih.
Dia menjelaskan peserta PPS tersebut wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. SBN khusus PPS tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah.
Pemerintah baru saja melaksanakan transaksi SBSN khusus PPS pada Agustus 2023. Namun, pemerintah masih menjadwalkan 1 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SUN pada September 2023.
Suminto pun mengimbau wajib pajak peserta PPS memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera merealisasikan komitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS.
"Batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini adalah 30 September 2023," ujarnya.
PMK 196/2021 telah mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)