Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 14/2023 yang menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan karbon melalui pasar karbon di Indonesia.
OJK menyatakan penyusunan POJK Bursa Karbon sudah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)," sebut OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Secara umum, POJK Bursa Karbon mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan terlebih dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.
Penyelenggara bursa wajib memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah ada persetujuan dari OJK.
Nanti, OJK akan melakukan pengawasan atas penyelenggara bursa, infrastruktur pasar, pengguna jasa bursa karbon, transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," tulis OJK. (rig)