Laman ceklegalitas.bappebti.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memblokir 1.327 domain situs web ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Langkah pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK). Apalagi, selama ini masih marak promisi, iklan, dan penawaran investasi di bidang PBK secara ilegal.
"Selain merugikan amsyarakat, kegiatan ilegal ini merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Perlu langkah meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Didid mengingatkan kepada entitas ilegal yang telah diblokir agar mengajukan permohonan perizinan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Entitas ilegal juga diminta menurunkan konten-konten di media sosial yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir," kata Didid.
Dalam kesempatan yang sama, Aldison selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Berikutnya, mereka perlu tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti tak bisa memfasilitas penyelesaiannya," kata Aldison.
Sebaliknya, apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah berizin Bappebti maka Bappebti bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa yang ada.
Sebelum melakukan transaksi di bidang PBK, alangkah baiknya masyarakat mengecek legalitas pelaku usaha melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)